Unsur Pengaduan

Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:

  • What: Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
  • Where: Dimana perbuatan tersebut dilakukan
  • When: Kapan perbuatan tersebut dilakukan
  • Who: Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
  • How: Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)

Kerahasiaan Pelapor

Pemerintahan Kabupaten Samosir akan merahasiakan identitas pribadi Anda sebagai whistleblower karena Pemerintahan Kabupaten Samosir hanya fokus pada informasi yang Anda laporkan. Agar Kerahasiaan lebih terjaga, perhatikan hal-hal berikut ini:

  • Jika ingin identitas Anda tetap rahasia, jangan memberitahukan/mengisikan data-data pribadi, seperti nama Anda, atau hubungan Anda dengan pelaku-pelaku.
  • Jangan memberitahukan/mengisikan data-data/informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa Anda.
  • Hindari orang lain mengetahui nama samaran (username), kata sandi (password) serta nomor registrasi Anda.
  1. Klik tombol "Login", lalu isikan Username dan Password Anda.
  2. Jika Anda belum terdaftar, klik tombol "Buat Akun" pada Menu "Login" atau Menu Utama Halaman Ini pada dan isikan data diri Anda lalu klik tombol "Buat Akun" yang berwarna hijau, lalu Anda diarahkan ke halaman Login dan isilah Username dan Password yang Anda daftar tadi dan klik "Masuk"
    • Buat Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password) yang Anda ketahui sendiri
    • Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas Anda
  3. Klik menu "Buat Pengaduan" untuk merekam pengaduan baru.
  4. Isi form Tambah Pengaduan sesuai informasi yang anda ketahui.
  5. Pastikan Informasi yang Anda masukkan mempunyai nilai untuk ditindaklanjuti, dan apabila sudah diisi semuanya, klik tombol "Selanjutnya"
  6. Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini:
    • Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi.
    • Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H
  7. Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman pengaduan. Caranya: Klik Tombol Upload File pada Menu List Aduan, lalu ada notifikasi Upload Berhasil.
  8. Setelah selesai mengisi, apabila ingin membatalkan proses pelaporan, Anda dapat meng-klik "Hapus".
  9. Setiap aduan memiliki Kode Unik Pengaduan untuk melihat hasil tindaklanjut.
    • Catat dan simpan dengan baik Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password).
    • Simpan dengan baik Kode Unik Pengaduan yang Anda peroleh saat melakukan pengaduan untuk mengetahui status/tindak lanjut pengaduan yang Anda sampaikan.
    • Pemerintahan Kabupaten Samosir akan menghubungi Anda melalui saluran yang telah Anda cantumkan dalam Form Pengaduan, apabila pengaduan yang Anda sampaikan belum memenuhi kriteria untuk ditindaklanjuti.

DIAGRAM FLOWCHART

1

Apakah manfaat dari WBS?

2

Apakah setiap melakukan pengaduan harus membuat dan register username baru?

3

Saya sudah mengirimkan pengaduan namun di kemudian hari saya ingin merubah/menambahkan data terkait pengaduan yang saya lakukan, apa yang harus saya lakukan? Apakah harus membuat pengaduan baru?

  1. Apakah manfaat dari WBS?
  2. Manfaat dari aplikasi WBS adalah:

    • Fasilitas bagi Aparat Pengawas/Inspektorat untuk mendeteksi dini adanya pelanggaran di unit-unit kerja
    • Memberikan perlindungan pada pengadu dikarenakan identitasnya disembunyikan
    • Fasilitas bagi pegawai dan masyarakat untuk mengadukan penyimpangan tanpa mengungkap identitas
    • Mendorong partisipasi pegawai/masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan KKN
    • Mendorong terciptanya Pembangunan Zona Integritas
    • Mendorong peningkatan Reformasi Birokrasi

  1. Apakah setiap melakukan pengaduan harus membuat dan register username baru?
  2. Hal tersebut tidak perlu dilakukan. Satu username dapat melakukan pengaduan lebih dari satu. Setelah selesai membuat satu pengaduan, anda dapat membuat pengaduan terkait dengan dugaan pelanggaran dan/atau ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diberikan lainnya dengan memilih "Buat Pengaduan".

  1. Saya sudah mengirimkan pengaduan namun di kemudian hari saya ingin merubah/menambahkan data terkait pengaduan yang saya lakukan, apa yang harus saya lakukan? Apakah harus membuat pengaduan baru?
  2. Data yang sudah dilaporkan sebelumnya tidak dapat dilakukan perubahan namun anda bisa menambahkan data lain terkait pengaduan dengan mengunggah data dalam bentuk seperti dokumen, foto, video, dan lain sebagainya masing-masing dengan ukuran maksimum 10 MB. Untuk melakukan hal tersebut diatas tidak perlu membuat pengaduan baru. Mengunggah data tambahan baru dapat dilakukan dengan login username yang telah diregistrasikan sebelumnya di aplikasi ini lalu masuk ke halaman pengaduan. Dalam halaman pengaduan, anda memilih pengaduan yang ingin ditambahkan data tambahan kemudian memilih (klik "Upload File") di Kolom Aksi akun Pengadu.